Friday, January 7, 2011

Paradigma Harta dan Penghapusan Kemiskinan

Oleh : Muhammad Yusuf
A.      Prolog Kesadaran Berharta
Ketika saya mengumumkan jumlah pewakif tetap untuk BWN (Badan Wakaf Nusantara) kepada  saudara Lukni Maulana (Nadhir BWN) ia  mengatakan semua harus diawali dengan kejujuran apapun bentuk dan perbuatannya termasuk menjadi nadhir BWN. Ketika itu  Data pewakif  yang telah terkumpul sementara sebanyak 54  Wakif, Ia mengatakan:” bahwa awal mula untuk memulai kerja perwakafan harus dimulai dengan kejujuran total, terutama peran aktif Nadhir (Pengelola Harta Wakaf) dalam pengumpulan harta atupun dalam manajemen distribusi”. Memang seperti itulah idealitas “Nadhir” dalam perwakafan harus teruji integritasnya ketika berawal dari ketidakjujuran, maka berlanjut pada penyimpangan-penyimpangan berikutnya dalam mengemban amanah harta yang sedang dikumpulkan melalui para wakif yang saling  percaya dengan nadhir yang telah bersedia mewakafkan diri maupun harta, mereka. Untuk mengawaIi gerakan wakaf melalui BWN.    
 Hal itu saya sampaikan bukan karena politis atau berbohong. Karena memang semua muslim adalah wakif.
Yang mencita-citakan sebuah keabadiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat. Dari rapat Perdana tangga 22 Agustus 2010 yang dilaksankan BWN  di rumah  saudara Tasrofi ( Pewakif pemula) Tembalang - Semarang. Untuk   sementara data pewakif terus berkembang sesuai kesadaran akan pentingnya arti harta wakaf untuk kesejahteraan umat bila dikelola dengan porporsional. Pada akhir Bulan Ramadhan 1431H Nadhir akan dating kerumah-rumah para wakif untuk menginventarisir dan mengumpulkan  harta zakat fitrah dari satu keluarga untuk satu orang  yang kemudian usulan dari para nadhir untuk menjadikan harta zakat kemudian dijadikan harta wakaf, supaya harta yang semula konsumtif menjadi produktif dan cita-cita untuk membebaskan kemiskinan di masa yang akan datang dapat tercapai.      
Jujur adalah kata kunci untuk melaksanakan amanah kenadhiran, karena yang diemban adalah “harta” masyarakat  yang merupakan pokok dalam kehidupan umat manusia yang selalu dicari dan digandrungi keadaannya. Dan hal itu menjadi fitrah untuk terus diaktulisasikan dan dikontrol. Tak lain dan tak bukan, faktor “harta” menjadi pemicu kesuksesan untuk umat manusia jika dapat mengunakan sesuai dengan posisinya.
 Memandang harta sebagai amanah dari sang pencipta dan perlu digunakan sekaligus ditasarufkan sesuai dengan posisinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan  umat manusia. Sekaligus pembanguan lingkungan di sekitar manusia itu hidup. Dan prinsip kemaslahatan akan hadir, jika tidak . Maka yang terjadi adalah penyimpangan dan penyelewengan terhadap harta. Karena memandang harta sebagai sesuatu yang dimiliki dan yang menguasai sehingga memanfaatkan harta dengan “gaya” memiliki penuh adalah merupakan kesalahan total. Bukan menabung untuk investasi akhirat tetapi memiliki untuk kepentingan dunia disalahgunakan adalah kecenderungan utama. Maka implikasi berua wujud pencurian, penipuan,penguasaan,kekurangan  dan seterusnya.
Jika mainstream menguasai harta itu hadir dalam setiap orang maka yang terjadi adalah penyimpanan sekaligus penyimpangan. Ia memandang harta segalanya, bukan sebagai alat ,tetapi memandangnya sebagi tujuan. Memang harta didapatkan dari kerja , pemberian, hatta sekalipu warisan dapat dimiliki oleh sesorang sebagai titipan (Amanah) bukan kepemilikan. Karena hakekatnya kita adalah numpang atau mewarisi apa yang ada di muka bumi ini. Setelah itupun kita akan sepakat dengan istilah” Dunia adalah sarana bukan tujuan”. Maka yang ada di sekitar kita adalah titipan. Hal itu bukan milik kita. Setelah prinsip itu tertanam maka pembangunan karakter yang dinginkan adalah menghilangkan sifat kemanusiaan dari tata keserakahanmenuju bagaimana member/berinfaq sambil meluruskan tujuan hakiki kehidupan kita untuk berinvestasi untuk  menuju ke rumah keabadian.
B.      Metode Pencapaian Kesejahteraan Sosial
Sebagaimana Nabi kita memberikan manajemen tata keseimbangan dalam mengelola harta yang abadi yaitu, pertama adalah harta yang sifatnya investasi “ilmu pengetahuan”, jangka panjangnya akan berimplikasi pada penyadaran umat manusia pada pertanyaan mendasar yang harus dijawab siapa dirinya , mengapa ada akan kemana pasca kehidupan dunia. Dengan pengetahuan tersebut maka hidupnya akan terarah sesuai dengan citacita fitrahnya yaitu menuju kepada kebahagiaan. Tentu pengetahuan yang dimiliki mengarah kepada kemashlahatan. Artinya melihat dan beraksi pada keberpihakan pada yang tak berdaya menjadi berdaya. Yang tidak sadar menjadi sadar , yang lemah menjadi kuat.
Kedua, adalah “Shadaqah Jariyah” (wakaf)/pemberian yang berbentuk harta untuk kemashlahatan umat  adalah solusi alternative yang sebenarnya harus dimiliki oleh umat  manusia untuk mencapai kejayaanya. Karena harta ini bersifat komunal, kekal wujudnya dan pembentukan solidaritas sosial dihadirkan pada tatanan masyarakat tentu dengan manajemen wakaf yang profesional sekaligus amanah, maka kekhawatiran yang dipediksikan oleh Nabi kita akan tereleminir seperti ungkapan beliau ”hampir-hampir kefakiran itu akan menjerumuskan kepada kekafiran”. Tentu yang kita posisikan adalah orang kaya yang sadar akan harta dan orang miskin yang perlu memperoleh hak dari harta yang dialirkan dari tangan orang kaya yang perlu disampaikan kepada fakir miskin yang membutuhkan.
Jika, kita mengenal zakat berarti kewajiban untuk membersihkan diri dari hal wajib yang harus ditunaikan, karena harta yang dimiliki ini bukan harta pribadi, waris berarti harta keturunan yang perlu dibagikan pada pemiliknya secara proporsional, infaq adalah bagian harta kita yang perlu dibagikan kepada yang membutuhkan karena kebutuhan mendesak, dan wakaf adalah harta  tetap/ kekal yang perlu dikembangkan keberadannya.
Potensi-potensi harta tersebut di atas, perlu dikembangkan agar apa yang disebut kemiskinan dalam bentuk ekonomis terhapus dari muka bumi ini. Karena tuhn menciptakan dunianhya dengan penuh limpahan harta yang perlu disumbangkan, dalam pembagian dan distribusi kepada orang-orang yang berhak terhadap harta tersebut secara proporsional. Diantaranya sebagai amanah dan kewajiban umat manusia untuk memberi dari harta yang disampaikan. Begitupula bagi penerima, hendaknya mindset yang terbangun adalah menerima harta dengan harta tersebut adalah sebagai titipan tanpa merasa kurang dari harta yang dmiliki, tetapi hendaknya memenejemn harta yang dimiliki tanpa harus mempunyai rasa kurang dari harta yang dimiliki. Yang perlu dipahami bersama diantara kita, adalah system memberi dalam berharta, diantaranya:
Pertama, Zakat: adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat pada orang-orang tertentu dengan syarat tertentu pula. Zakat merupakan ibadat dengan cara mengeluarkan sebagian harta milik kita untuk digunakan atau diberikan kepada orang lain sebagai mustahik (Penerima Zakat), zakat juga merupakan rukun islam yang ketiga yang wajib dikeluarkan apabila telah mencukupi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan ,seperti nishabnya ,haulnya, kadar/ukuran zakatnya. Zakat digolongkan kepada dua bentuk:
Zakat Maal atau zakat harta : zakat Ternak, Zakat pertanian, zakat perhiasaan, profesi, perniagaan, hasil tambang, Investasi. Semua diberikan kepada 8 (Delapan Asnaf ). Diantaranya Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Budak, orang yang dililit hutang , Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil. Zakat Fitrah: kewajiban mengeluarkan zakat setiap tahun pasca pelaksanaan puasa ramadhan dengan ukuran beras sebanyak 2,5 Kg dan bila dikurskan dengan harta maka menajadi Rp. 15.000,- jika per- kg harga makanan pokok berupa beras seharaga Rp.6.000,- untuk tiap orang, hitungan ini didasarkan pada hitungan rata-rata pada  tahun 1431H.  Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah didasarkan pada perintah Allah dalam surat Annur (24:56) yang menyebutkan untuk mendirikan shalat dan membayarkan zakat serta pauhilah Rasullah SAW. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya padamu. 
Kedua, Shadaqah: Pemberian dengan jalan sukarela tanpa ditentukan nishab dan tidak punya syarat tertentu, baik mengenai jenis maupun sifatnya lainnya. Kita dapat membedakan antara zakat, shadaqah dan wakafadalah sebagai berikut: Zakat yaitu bagian dari harta yang dikeluarkan apabila telah cukup syaratanyadan termasuk dalam rukun islam serta tidak disyaratkan kekalnya benda yang dikeluarkan. Sedangkan wakaf adalah pemberian harta yang disyaratkan bersifat kekal apabila diambil manfaatnya serta terlarang bertindak hukum atas harta wakaf tertentu.
Ketiga,Infaq: adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan setiap kali ia memperoleh rezeki sebanyak yang dikehendakinya sendiri. Jadi pengertian infaq adalah suatu bentuk pemberian yang dilakukan berdasarkan keikhlasan sebagai rasa syukur atas rezeki yang diperolehnya dan sedikit banyaknya tidak ditentukan dan bendanya tidak disyaratkan kekal. Sedangkan wakaf merupakan pemberian harta yang disyaratkan kekal. Sedangkan wakaf disyaratkan kekal zatnya untuk diambil manfaatnya serta terlarang untuk melakukan tasarruf harta tersebut.
Keempat, Hibah: yaitu pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau untuk kepentingan badan social, keagamaan, ilmiah, dan juga kepada yang berhak menjadi ahli waris. Definisi hibah menurut syara’ yaitu akad yang sasarnna adalah pemindahan harta milik oleh sesorang kepada orang lain sewaktu hidup tanpa menuntut ganti rugi. Sebagaimana disebutkan dalam surat 2:177. “ Bukanlah menghadapkan wajahmu kea rah timur dan barat itu suatu kebajikan , akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir yang memerlukan peertolongan , orang-orang yang meminta-minta , dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar imannya. Dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” Dari sini dapat dipahami bahwa hibah adalah pemberian seseorang kepada orang lain atas pertimbangan mendapatkan ridho dan keikhlasan semata yang didasari atas rasa kasih sayang. Sedangkan dalam bentuk pemberian harta wakaf itu berdasarkan nilai-nilai keagamaan dan semata-mata mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kelima, Wasiat, menurut syara’ pemberian seseorang kepada orang lain. Baik berupa barang , uatng-piutang maupun manfaat sesuatu untuk dimiliki oleh oarng yang diberi wasiat setelah orang yang berwasiat meninggal dunia. Dapat diberi pengertian juga dengan mengeluarkan sebagian harta benda kita untuk orang lain, dengan maksimal sepertiga dari jumlah harta benda kita, yang harus dilaksanakan setelah kita meninggal dunia. Wasiat ini diperuntukkan terutama bagi orang lain, selain ahli waris. Yang menjadi dasar dari aksi tersebut adalah surat al-Baqarah ayat 180 yang berbunyi “ Diwajibkan atas kamu , apabila seorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut , jika ia meninggalkalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, ini adalah kewajiban orang-orang yang bertakwa. Kemudian Nabi menyampaikan tentang pentingnya berwasiat, barangsiapa yang mati dalam keadaan berwasiat, maka ia telah mati di jalan Allah dan Sunnah, mati dalam keadaan taqwa dan syahid dan mati dalam keadaan diampuni dosanya.
Keenam, Ibadah Qorban: bentuk ibadat dengan cara mengorbankan binatang sembelihan dan memberikan dagingnya kepada orang-orang yang tidak mampu , bukan dihidangkan kepada Allah, yang sampai allah adalah ketaatannya(Q.S:22:37) dan qorban dilaksanakan pada hari raya Idhul Adha.  
C.      Pembebasan untuk Mustadh’afin                                        
         Istilah wakaf memang harus dipopulerkan kembali untuk menciptakan keseimbangan sosial dalam wujud ekonomi, lebih tepat kesejahteraan masyarakat. Wakaf berarti menahan harta untuk dikekalkan wujud bendanya dan difungsikan untuk aktifitas investasi ekonomis yang bersifat produktif.
Harta wakaf tidak berkurang pada penggunaannya untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Terutama pendidikan, kesehatan, penghapusan kemiskinan dan sosial keagamaan. terealisasi dengan terprogram.
Melihat fenomena pendidikan yang semakin jauh dari tujuannya yaitu menciptakan moralitas yang unggul ternyata terhimpit dengan kepentingan ekonomi pendidik, pengatur sistem pendidikan yang mengakibatkan sistem pendidikan justeru dekat dengan orientasi ekonomi ansich, sehingga yang terjadi pada anak negeri ini adalah kebobrokan moral. Hal itu disebabkan dari bebasnya informasi ataupun sistem sekolah yang mahal dan berorientasi materi saja tanpa mengedepankan budi mulia untuk mengartikan sebuah kesuksesan hidup. Yang terjadi adalah berlomba-lomba sekolah mahal, korupsi dalam contek-mencontek karena patokan nilai. Pemberian kesempatan hanya  kepada kaum yang mempunyai uang saja. 
Kesehatan masyarakat makin tidak berpihak kepada yang termiskinkan. Hal itu diakibatkan biaya berobat yang mahal dan berpengaruh pada pemberian kesempatan untuk akses kesehatan yang tidak merata di masyarakat. Serta institusi kesehatan yang terus mengutamakan bisnis semata.  Sehingga mengakibatkan tata pembayaran yang mahal dalam kesehatan. Dan harus mengalami lonjakan harga mahal untuk memperoleh hidup sehat dalam wujud kaitan dengan instansi rumah sakit itu. Logika cari uang untuk terus hadir dalam  individu ataupun intansi kesehatan. Sehingga menciptakan posisi  hidup sehat yang mahal  dalam masyarakat.
Rakyat miskin terus hadir dalam realitas sosial. Hal itu disebabkan akses kesempatan kerja, alat produksi, keserakahan individu dan penciptaan sistem ekonomi yang tidak berpihak pada mayoritas masyarakat kecil terus diabaikan. Bahkan segala jenis kebijakan masih mengikuti Negara miskin yang ingin kaya. Tidak seperti Nusantara yang secara sumber daya alam dan mayoritas umat islam yang mempunyai alternatif ekonomi masa depan berupa wakaf yang belum difungsikan secara maksimal hingga hari ini.
                Ironis, Lembaga Sosial Keagamaan yang hadir sekarang, sudah beralih fungsi untuk kepentingan ekonomi dan politik cari untung, terus merebak dimana-mana. Indikasinya pendirian yayasan, lembaga-lembaga sosial hanya cari untung ataupun sekedar strategi untuk dana-dana kampanye politik untuk menjadi penguasa di masa-masa yang akan datang.
Suksesi politik pencalonan dana dan pergerakan massa berdasar pada proposal untuk mengatur  apa yang kita sebut dengan “kekuasaan” yang berlaku hingga hari ini.
                Badan Wakaf Nusantara menghimpun seluruh kalangan untuk menciptakan rasa saling percaya(trust) antara orang-orang yang mempunyai ikatan emosional yang kuat (solidarity), persaudaraan (brotherhood), dengan menyadari bahwa manusia berasal dari asal yang sama dan akan kembali pada sang pencipta, serta bersikap egaliter/ persamaan dalam status sosial.
                Akhirnya penciptaan kesejahteraan sosial dari berbagai segi kehidupan di Nusantara yang perlu perbaikan dalam segi ekonomis dalam wujud mewakafkan diri dan harta yang berprinsip pada “infaq fi sabilillah”. Dalam aplikasi riilnya menjadi dana masyarakat secara bersama dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf dapat segera diwujudkan melalui gerakan BWN.                                           
I.                    A. VISI
a.       Terciptanya masyarakat yang saling percaya, solid, bersaudara, menciptakan status sosial yang sama, adil dan sejahtera dunia akhirat dengan berwakaf. 
B. MISI
b.      Sebagai lembaga sosial yang menciptakan kesejahteraan dalam bentuk Bank Wakaf.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa dengan pendirian lembaga pendidikan  wakaf yang dibiayai dengan dana investasi wakaf produktif.
d.      Memberikan jaminan kesehatan dengan mendirikan rumah sakit wakaf
e.      Pendataan dan pemanfaatan tanah dan bangunan wakaf untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.       
II.                  STRATEGI
f.        Melaksanakan aktivitas pencanangan gerakan wakaf uang dalam komunitas terkecil himpunan dan pemberian sertifikat wakaf pada pemberi “infaq fi sabilillah” yang bersifat rutin setiap bulan. Diberikan oleh Nazhir  wakaf dalam bentuk pertemuan atau aksi silaturahmi door to door untuk sadar wakaf. Yang jangka panjang berbentuk Bank Wakaf dan fungsinya untuk usaha kecil menengah.
g.       Membangun lingkungan pendidikan berbasis pada peningkatan kemampuan individu untuk dikembangkan  secara integral dalam bentuk penerbitan, aktifitas, kritik sosial  berbentuk, media massa, jenjang sekolah formal mulai dari Play Group, TK, SD, SMP,SMU dan Perguruan Tinggi yang bertaraf lokal dan Internasional dalam berbagai bidang. Berbasis komunitas dan Alam yang ada pada peserta didik.
a.       Membangun rumah kesehatan yang mengantungkan kebutuhan investasi tanah wakaf dan Wakaf uang uang untuk program pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan membangun rumah sakit komersial yang ditunjang dengan sekolah kesehatan dan pelayanan kesehatan gratis bagi si miskin.
b.      Pengalangan dana wakaf dalam bentuk kotak amal infaq (wakaf). Dari instansi ke instansi, toko  ke toko untuk di investasikan bagi anak kurang mampu di BWN dalam wujud Panti Asuhan anak atau lembaga pendidikan. 
c.       Pengelolaan dana bergulir untuk peternakan di desa-desa yang diorientasikan pada pemberian kesempatan warga desa untuk bekerja sebagai pengembang ternak yang diinvestasikan BWN untuk Desa-Desa. 
d.      Pembelian tanah wakaf untuk usaha pertanian di desa-desa dan usaha pendirian mesin penggiling padi untuk penggilingan padi pasca panen serta pendirian unit perdagangan beras untuk petani dan penyalur padi ke pedagang.
e.      Penyediaan unit jasa perpanjangan SIM-STNK, keamanan perjalanan  bagi pekerja serta bantuan sengketa perselisihan dalam rangka pemberian kesejahteraan di tempat buruh bekerja.
f.        Pendirian perumahan wakaf untuk kaum urban dengan akses biaya murah yang dikonversikan dengan hasil upah atau gaji untuk kalangan menengah ke bawah.
g.       Penggalangan wakaf hutan dalam bentuk wakaf pengembangan karet, sawit, jati dan usaha-usaha kehutanan yang dapat dikembangkan untuk dijadikan lahan wakaf.
h.      Usaha unit wakaf untuk pengelolaan laut dalam bentuk dana bergulir untuk usaha melaut, tambak, perlindungan harga ikan di pasar serta tempat Nelayan dalam mencari ikan di laut.
i.        Penarikan zakat fitrah yang diwakafkan dalam aktifitas gerakan tahunan. Setiap keluarga satu orang.                   

III.                PROGRAM-PROGRAM  
a.       Untuk merealisasikan strategi visi, misi dan strategi yang telah direncanakan oleh Badan Wakaf Nusantara(BWN), mempunyai divisi-divisi yang dapat menopang kesuksesan aktivitas dalam gerakan wakaf di antaranya: divisi kenazhiran, divisi kehumasan, divisi riset, divisi pengembangan, dan pembinaan wakaf.
Kinerja-kinerja dari progam tersebut sebagai berikut:
1.       Divisi Kenaziran, berfungsi sebagai penggerak wakaf melalui penggalangan dana wakaf baik benda bergerak maupun tidak bergerak serta penyelenggaraan tentang pendidikan profesi nazhir ke seluruh instansi-instansi nasional maupun internasional.
2.       Divisi Pengembangan dan pembinaan wakaf, bekerja pada tahap pegelolaan, pengembangan dan pembinaan harta wakaf yang telah terkumpul. Untuk kemudian diinisiasikan kepada kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek dan mengutamakan pada investasi usaha produktif. Dalam langkah prakteknya melakukan usaha pemetaan tanah, pengelolaan wakaf uang yang telah terkumpul, serta pendataan calon pewakif baru untuk jangka waktu setiap bulan serta pelaksanaan pembangunan gedung wakaf center di tempat strategis dan pos-pos wakaf yang dibutuhkan.
3.       Divisi Humas, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama instansi pemerintah maupun swasta tentang program yang akan berjalan dan yang telah dijalankan dalam pemberian info sekaligus motivasi untuk mengajak masyarakat semangat berwakaf. Dalam wujud kerja konferensi pers, seminar, talk show, sarasehan, info wakaf tiap jum’at ke masjid-masjid dan website internet.
4.       Divisi Riset,  menggerakkan gerakan wakaf dengan melaksanakan kajian intensif tentang wakaf tiap dua Minggu sekali, pendataan karya ilmiah wakaf Universitas-universitas atau lembaga wakaf lain, penerbitan pamflet, buku, jurnal ilmiah tentang wakaf dan aktivitas ekonomi masyarakat miskin kelas menengah ke bawah. Serta memberikan informasi kepada dermawan untuk berwakaf.  Selamat berevolusi.

Unknown

Author & Editor

Yayasan Badan Wakaf Nusantara

0 comments:

Post a Comment