DONASI LAZIS NUSANTARA
Bank BRI
No Rek: 0016-01-016807- 53-2
An. Badan Wakaf Nusantara
KONFIRMASI TRANSFER:
Ketik LAZIS Spasi NAMA LENGKAP Spasi JUMLAH DONASI
Kirim ke: 08222 67888 30
LAYANAN JEMPUT DONASI
Wilayah Kota Semarang
Telp/Sms: 08222 67888 30
LAYANAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF
LAZIS NUSANTARA - Yayasan Badan Wakaf Nusantara
______________________________________________________
Manusia telah mengenal berbagai macam wakaf sejak terbentuknya tatanan kehidupan bermasyarakat di muka bumi. Setiap masyarakat menyediakan pelayanan umum yang dibutuhkan oleh manusia secara keseluruhan atau kebanyakan anggota masyarakat. Tempat peribadatan adalah salah satu contoh wakaf yang dikenal oleh manusia sejak dahulu kala. Demikian juga mata air, jalan-jalan, dan tempat-tempat yang sering digunakan masyarakat, namun kepemilikannya bukan atas nama pribadi. Karena itu, tidak ada seseorangpun yang memenuhi hak penuh untuk mengatur tempat itu, kecuali ia telah diberi mandat untuk pengelolaannya seperti para pemuka agama dan juru kunci.
Bank BRI
No Rek: 0016-01-016807-
An. Badan Wakaf Nusantara
KONFIRMASI TRANSFER:
Ketik LAZIS Spasi NAMA LENGKAP Spasi JUMLAH DONASI
Kirim ke: 08222 67888 30
LAYANAN JEMPUT DONASI
Wilayah Kota Semarang
Telp/Sms: 08222 67888 30
LAYANAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF
LAZIS NUSANTARA - Yayasan Badan Wakaf Nusantara
______________________________________________________
Manusia telah mengenal berbagai macam wakaf sejak terbentuknya tatanan kehidupan bermasyarakat di muka bumi. Setiap masyarakat menyediakan pelayanan umum yang dibutuhkan oleh manusia secara keseluruhan atau kebanyakan anggota masyarakat. Tempat peribadatan adalah salah satu contoh wakaf yang dikenal oleh manusia sejak dahulu kala. Demikian juga mata air, jalan-jalan, dan tempat-tempat yang sering digunakan masyarakat, namun kepemilikannya bukan atas nama pribadi. Karena itu, tidak ada seseorangpun yang memenuhi hak penuh untuk mengatur tempat itu, kecuali ia telah diberi mandat untuk pengelolaannya seperti para pemuka agama dan juru kunci.
Pengertian wakaf telah berkembang di kalangan sebagian masyarakat. Pada masa Fir’aun masyarakat telah mengenal bentuk baru wakaf yang tidak ada sebelumnya untuk wakaf ini berupa tanah pertanian yang diwakafkan oleh sebagian penguasa dan orang-orang kaya untuk tujuan bercocok tanam dan hasilnya diberikan kepada para tokoh spiritual yang pada saat itu dikenal sebagai dukun, baik digunakan untuk kepentingan pribadi mereka, menandai tempat peribadatan yang berada di bawah pengawasannya atau diberikan kepada fakir miskin. Ini merupakan wakaf untuk kepentingan agama, karena penyalurannya dilakukan oleh para pemuka agama, akan tetapi berbeda dengan wakaf yang dipergunakan untuk kepentingan syiar agama.
Dengan demikian, pada zaman Fir’aun telah muncul pertama kali bentuk baru wakaf yang kita sebut sebagai wakaf produktif. Maka definisi wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf, seperti wakaf tanah untuk dipergunakan untuk bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya, jalan jembatan dimanfaatkan untuk jasa penyeberangan dan ongkosnya diambil dari yang menggunakannya. Akan tetapi dari hasil itu semua disalurkan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf tersebut. Encyclopedia Grolyier. International meyebutkan bahwa masyarakat Yunani mengenal bentuk wakaf seperti ini, sebagaimana juga masyarakat Romawi. Demikian juga dinyatakan dalam Encyclopedia Amerika, bahwa kebanyakan dari waqaf masyarakat Yunani dan Romawi adalah wakaf perpustakaan. Lembaga pendidikan dan hiburan disamping wakaf untuk kepentingan Agama.
Mengenai sejarah munculnya istilah wakaf, memang sulit untuk menetapkan kapan munculnya istilah tersebut. Karena dalam buku-buku fikih tidak ditemui sumber yang menyebutkan secara tegas. Tetapi secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa sebelum islam lahir, belum dikenal istilah wakaf. Begitu juga halnya bahwa orang-orang Jahliyyah belum belum pernah mengenal dan mengetahui tentang wakaf tapi sebagian mereka telah mempraktekkan ajaran wakaf secara praktisnya.
Berkata Imam Syafi’i :
“Setahu saya orang Jahiliyyah tidak menahan (mewakafkan) rumah dan tanah untuk tujuan kebajikan, akan tetapi yang menahan (mewakafkan) untuk tujuan tersebut adalah orang-orang islam.”
Perkataan Imam Syafi’i tersebut dijadikan dasar sebahagian sarjana Muslim setelahnya. Mereka berpendapat bahwa sistem wakaf hanya dikenal dalam islam. Ini karena umat-umat terdahulu telah mengenal beribadat kepada Tuhan sesuai dengan cara dan keyakinan mereka. Mereka memerlukan tempat khusus serta biaya tertentu mentadbirkan dan menjaga keberlangsungan tempat-tempat peribadatan dan mengumpulkan biaya perawatan tersebut, dapat difahamkan sebagai konsep wakaf secara sederhana.
Di antara contoh yang dapat menjadi bukti berlakunya wakaf sebelum islam adalah wakaf yang dilakukan Nabi Ibrahim dalam membina Ka’bah yang disebut dalam al-Qur’an sebagai al-Bayt al-Atiq (rumah lama). Pada mulanya Ka’bah dijadikan sebagai tempat keamanan dan ketenangan bagi masyarakat Arab. Kemudian tempat tersebut dijadikan sebagi tempat sembahyang dan meletakkan berhala-berhala mereka guna mendekatkan diri kepada Tuhan. Selain itu terdapat Masjid al-Aqsa, Masjid al-Haram serta gereja-gereja yang dibina untuk tempat peribadatan yang tidak dimiliki oleh seseorang.
Masa rasullah Muhammad Saw. Sejak tahun 610 M- 632 M. (Sekitar 22 tahun). Kemudian masa Khulafaurrasyidin sejak wafat Rasullah Saw. Hingga tahun 41 H. Dalam sejarah Islam, wakaf agama yang pertama dilakukan oleh Rasullah adalah yang berhubungan dengan masjid Quba’ yang dibina oleh Rasullah ketika Hijrah ke Madinah. Ini diikuti pula dengan Masjid Nabawi di Madinah yang dibangun pada tahun pertama Hijrah di atas tanah milik dua anak yatim. Pada mulanya tanah tersebut akan dibeli oleh nabi, namun mereka berkata kepada Nabi: ”Tidak ! Demi Allah kita tidak akan mengambil harga tanah tersebut, kita hanya mengharapkan pahala daripada Allah. Manakala wakaf ‘Am yang pertama dilakukan pula ialah wakaf tujuh buah kebun atau taman oleh seorang sahabat daripada bangsa Yahudi yang bernama Mukhayriq yang telah terbunuh dalam Perang Uhud. Setelah itu para sahabat meneruskan amalan wakaf ini, seperti Abu Bakar yang telah mewakafkan rumah untuk anak-anaknya, ‘Umar bin al-Khattab berhubung sekeping tanah di bumi Khaibar, Uthman bin ‘Affan berhubung dengan telaga Raumah dan ‘Ali bin Abi Thalib yang telah mewakafkan tanah miliknya di Bumi Yanbu’.
Setiap kelahiran fitrah alamiah institusi dalam islam akan mengantarkan gerakan pembaharuan untuk membuktikan bahwa keadilan dalam Islam akan hadir di Muka bumi.
Pemikiran wakaf dalam islam merupakan suatu penemuan yang tidak ada bandingnya sepanjang sejarah. Dalam hadis Nabi SAW telah dijelaskan bagaimana Nabi mewakafkan perkebunan Mukhairik, sumur Raumah yang manfaatnya benar-benar dirasakan kaum muslimin dan menyuruh Umar Radhiyallahu Anhu agar mewakafkan tanahnya yang terletak di Khaibar.
Sejarah amalan wakaf dalam islam tidak sebatas itu saja, Para sahabat Nabi yang lain seperti Sa’ad bin Abi Waqash, ‘Amr bin al-‘As, Hakim bin Huzam dan sahabat-sahabat lain telah melakukan amalan wakaf khas yang dikenal sebagai wakaf keluarga (waqf al-Ahli) ataupun waqaf ‘Am yang dikenali dengan wakaf kebajikan (waqf al-khayri). Sejarah juga melaporkan bahwa amalan Waqf tidak hanya dilakukan oleh para sahabat dan orang awam tetapi juga dilakukan oleh pihak pemerintah dan keluarga raja, permaisuri, isteri kepada Khalifah Harun Al-Rasyid dilaporkan telah mewaqafkan segala hartanya untuk menyediakan jalan yang selamat dan mudah untuk tujuan perjalanan haji dari Baghdad ke Mekkah.
Perkembangan gerakan wakaf menjadi sempurna pada masa sahabat dan generasi Islam berikutnya. Menurut Jabir bin Abdillah, tidak ada seseorangpun di antara para sahabat yang memiliki tanah dan bangunan kecuali mereka pernah mewakafkan yang mereka miliki. Kebanyakan dari wakaf mereka adalah wakaf untuk keluarga dan keturunan mereka kemudian selebihnya untuk fakir miskin. Wakaf mengalami perkembangan yang sangat pesat pada masa pemerintahan Harun ar-Rasyid. Pengelolaan wakaf produktif sangat berhasil, sehingga harta wakaf menjadi bertambah dan berkembang. Bahkan tujuan wakaf menjadi semakin luas bersamaan dengan berkembangnya masyarakat muslim ke berbagai penjuru dunia.
Wakaf Produktif telah ada pada masa kenabian Muhammad SAW, maka wakaf keluarga telah ada pada masa pemerintahan Harun ar-Rasyid dan belum pernah ada sebelumnya. Kreatifitas dalam pengembangan wakaf islam tidak terbatas pada wakaf yang ada pada umumnya, tetapi berkembang pesat bersamaan dengan munculnya jenis wakaf dan tujuannya, terlebih lagi dalam pengembangan masalah teknis berkaitan dengan hukum-hukum fikih. Dalam lintasan sejarah wakaf, wakaf peribadatan telah dikenal sejak lama di kalangan masyarakat dalam kehidupan manusia, peranan tempat ibadah telah nampak dan dirasakan keberadaannya oleh masyarakat. Sekalipun secara mendetail kepemilikan dan hak atas wakaf dan pengelolaannya belum jelas, kecuali setelah dikeluarkannya undang-undang perlindungan hak milik pada masa Hamuraby di Babil. Pada saat itu tempat peribadatan secara langsung dikelola oleh para ahli spiritual dan pemuka agama serta penguasa berdasarkan pengaruh yang dimilikinya di tengah-tengah masyarakat.
Pada masa awal islam, pemahaman tentang wakaf sedikit demi sedikit berkembang dan telah mencakup beberapa benda, seperti tanah dan perkebunan yang hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan tempat peribadatan dan kegiatan keagamaan, serta diberikan kepada fakir miskin. Seperti yang kita ketahui, kerajaan Romawi bahkan mewakafkan harta untuk kepentingan perpustakaan dan kegiatan ilmiah lainnya. Perkembangan wakaf yang paling menonjol terjadi setelah datangnya risalah kenabian Muhammad Shallahu alaihi wassalam yang menyebarkan agama islam di kalangan masyarakat muslim atau yang kita sebut dengan Negara Timur Tengah. Khususnya. Perkembangan dan penyebaran wakaf terus berlanjut hingga masa penjajahan oleh Bangsa Eropa terhadap Arab dan ekspansi militer besar-besaran.
Wakaf Islam banyak tumbuh dan berkembang di zaman sahabat, khususnya setelah pembebasan kawasan Arab, seperti wakaf tanah dan perkebunan yang banyak tersebar di Madinah, Mekkah, Khaibar, Syam, Iraq, Mesir dan Negara Arab lainnya. Sejak saat itu wakaf berkembang sangat pesat mencapai puncaknya pada masa Umayyah –Abbasiah (dari tahun 41 H.- 132 H.) (661 M-750 M), dimana masyarakatnya banyak yang kaya dan berlimpah harta. Perkembangan ini terus berlanjut hingga masa-masa berikutnya dan telah mencapai puncaknya yang ditandai dengan meningkatnya jumlah wakaf yang mencapai sepertiga tanah pertanian yang ada di berbagai Negara islam, seperti di Mesir Syam, Turki, Andalusia, dan Maroko. Termasuk dalam daftar kekayaan wakaf pada masa itu adalah perumahan rakyat dan komplek pertokoan di berbagai ibukota Negara Islam yang terbentang dari Ujung Barat di Maroko hingga ke ujung Timur di New Delhi dan Lahore.
Peristiwa sejarah yang sangat penting dan mungkin bisa dianggap sebagai peristiwa waqaf terbesar dalam sejarah manusia, baik dari sisi pelaksanaan maupun perluasan pemahaman tentang wakaf adalah wakaf tanah yang dibebaskan oleh Umar bin Khattab di beberapa Negara, seperti Syam, Mesir dan Iraq. Hal ini dilakukan Umar setelah bermusyawarah dengan sahabat, yang hasilnya tidak boleh memberikan tanah pertanian kepada para tentara dan Mujahid yang ikut dalam pembebasan tersebut. Sebab yang paling utama adalah berhak adalah umat islam. Peristiwa ini merupakan sebab turun Surat Al-Hasyr: 7-10. :
Sekalipun peristiwa ini sangat penting dalam sejarah, dilihat besarnya jumlah wakaf telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Ketika mewakafkan tanah di Khaibar, yang mana Beliau membaginya menjadi 36 bagian. 18 bagian pertama untuk para Mujahid yang ikut dalam pembebasan, dan 18 bagian kedua dijadikan wakaf bagi umat Islam dan dipergunakan untuk kepentingan mereka. Semua tanah Khaibar kemudian digunakan untuk pertanian, baik oleh masyarakat Yahudi maupun masyarakat muslim dan separuh dari keuntungannya menjadi milik wakaf. Dengan demikian, keuntungan wakaf umat islam adalah seperempat dari keuntungan seluruhnya.
Barangkali ada orang yang mengatakan, bahwa apa yang telah diperbuat oleh Umar, R.A. karena tanah tersebut adalah tanah pemerintah adalah tanah pemerintah yang pajaknya untuk keuangan Negara dan diberikan untuk kepentingan umum kaum muslimin. Namun pandapat ini tidak ada satupun yang meriwayatkannya. Karena itu, Abu Ubaid Menepis perkataan menepis perkataan itu, sebagaimana ada yang menafsirkan bahwa apa yang telah diperbuat oleh Umar terhadap tanah-tanah yang dibebaskan menyerupai klarifikasi atas tanah-tanah tersebut. Maka Ia benar-benar mengklarifikasi terlebih dahulu tanah milik raja. Pemerintah dan kepala daerah dengan tanah lainnya. Yang tidak terdaftar sebagai hak milik seseorang dan menjadikannya milik Baitul Mal (Negara). Perubahan status seperti ini juga menyebabkan perubahan status hukum tanah, seperti tanah yang disewakan adalah wakaf umat. Karena itu petani yang menggunakan tanah tersebut untuk pertanian dikenakan pajak. Sedangkan tanah-tanah mati yang tidak ada pemiliknya menjadi milik Baitul Mal, kemudian sebagian dari tanah itu diberikan kepada orang untuk dihidupakan sesuai dengan kebutuhan.
Masa Umayyah sejak khilafah Mu’awiyah bin Abi Sufyan tahun 41 H. hingga tahun 132 H. yaitu jatuhnya Negara Umayyah di Damaskus tahun 132 H. yaitu jatuhnya Negara Umayyah di Damaskus tahun 661 M. hingga tahun 750 M. Para khalifah Umayyah cenderung kepada keduniaan, kecuali Kholifah Umar bin Abdul ‘Aziz (dari tahun 99-101 H./717-720M).
Sedangkan masa Abbasiyyah membentang luas sejak awal abad ke- 2 (abad ke 8 M). hingga pertengahan abad keempat Hijrah (Abad 10M) hingga jatuhnya khilafah di Spanyol tahun 1482 M. Beberapa contoh wakaf yang telah dilaksanakan pada masa ini adalah wakaf yang telah diterima pada masa pemerintahan Amawiyah. Di masa ini wakaf berkembang luas, baik di wilayah Mesir maupun Syam (meliputi Palestina, Yordania, Syria) dan daerah-daerah islam lainnya. Banyak mujahidin di daerah-daerah islam menyumbangkan kekayaan mereka sebagai wakaf, baik tanah (pertanian dan kebun) maupun bangunan.
Perkembangan wakaf di Timur Tengah ikut berperan nyata dalam kesejahteraan masyarakat, terutama ekonomi, kesehatan, perumahan, pendidikan dan sebagainya. Wakaf merupakan salah satu lembaga yang berperan penting dan efektif dalam perkembangan ekonomi masyarakat Islam. Setelah Khulafaurrasyidin, wakaf menjadi sumber yang sangat penting bagi berbagai hal, di antaranya:
1. Tempat ibadat
Sejak masa Rasullah SAW. telah terjalin hubungan sangat erat antara wakaf dan pembangunan rumah ibadat. Pembangunan masjid melahirkan karya-karya seni dari seniman-seniman muslim seperti kelambu ka’bah yang indah, sajadah untuk shalat, lampu masjid, minyak harum, hiasan-hiasan masjid, kaligrafi, dll.
2. Pendidikan
Dahulu belum ada kementerian pendidikan dan kebudayaan. Wakaflah yang berperan penting dalam pembiayaan pendidikan dan dakwah, baik dalam masjid maupun di madrasah. Di antara buktinya:
Madrasah (Pada abad ke 6 H)
Pada abad ke 6 Hijriyah terdapat wakaf madrasah-madrasah khusus untuk orang-orang islam yang fakir di berbagai Negara Islam. Ibnu Jubeir, misalnya, mengkisahkan ada wakaf-wakaf madrasah di Kairo dan Damaskus untuk anak-anak yatim, anak yang ditemukan di jalan dan tidak diketahui orang tuanya, anak-anak yang fakir.
Madrasah Ash Sholihiyyah di Mesir untuk studi empat mazhab fiqh didirikan Raja Sholeh Najamuddin Ayyub tahun 641 H. sama dengan madrasah Al-Mustanshiriyyah di Baghdad dengan biaya wakaf yang cukup besar.
Madrasah Al-Mu’tashimiyyah di Baghdad dibangun oleh Ibnu Syamsu Adh-Dhuha, cucu khalifah Abbasiyah al-Mu’tashim Billah. Beliau mengikuti jejak isteri Kholifah al-Mu’tashim yang sebelumnya telah membangun madrasah al-Busyiriyyah di Baghdad dan menyumbangkan seluruh harta kekayaannya sebagai wakaf.
Madrasah al-Mansuriyyah di Mesir dibangun oleh al-Manshur bin Qowalun tahun 683 H. khusus untuk mempelajari kedokteran tingkat pertama. Disamping itu ia bangun pula teropong bintang. Untuk membiayai madrasah kedokteran dan teropong bintang tersebut disumbangkannya wakaf yang luas terdiri dari toko-toko dan tanah.
Madrasah al-Mas’udiyyah di Baghdad dibangun Mas’ud Asy Syafi’ii sebagai wakaf untuk mengajarkan empat Mazhab Fiqh, disamping mengajarkan ilmu-ilmu kedokteran dan pengobatan.
3. Gaji Guru
Pada awal masa islam, guru-guru tidak menerima gaji, dengan bertambahnya jumlah madrasah dan adanya wakaf-wakaf untuk sekolah, maka guru-guru mulai mendapat gaji bulanan. Sebagi contoh, Imam Nawawi (Wafat 676 H), Taqiyuddin As Subki, ‘Imaduddin bin Katsir, mengajar di Madrasah Al-Hadis di Damaskus. Sedangkan Imam Ghazali (Wafat 505 H) dan Imam Haramain Al-Juwaini, Al-Khotib at Tibrizi, al-Fairuzabadi, dan lain-lain menduduki sebagai Ustadz professional kursi dan dekan Madrasah an-Nizhamiyyah di Baghdad.
Ibnu Kholdun (1333-1378) bekerja sebagai pengajar di al-Azhar, kemudian di Madrasah al-Qomhiyyah. Syekh Najamuddin Al Khobusyani mengajar di Madrasah ash-Sholahiyyah. Kedua madrasah tersebut. Dibiayai sebuah lembaga wakaf yang didirikan Solahuddin Al-Ayyubi.
4. Transport , pakaian guru dan Dosen
Guru-guru diberi bantuan biaya transport dan pakaian dari wakaf.
Kesehatan, rumah sakit, sekolah pengobatan, dan pharmasi
Wakaf juga digunakan untuk membiayai rumah sakit, sekolah pengobatan, kedokteran hewan dan pharmasi.
5. Perpustakaan
Pada fase ini kekayaan wakaf ikut secara nyata dalam membangun perpustakaan umum. Hal tersebut pantas disyukuri, karena telah ikut serta dalam pembinaan sumber daya insani yang tidak sedikit.
Abu al-Qoshim al-Maushili (Wafat 323 H) seorang pendukung Mazhab Syafi’i, mewakafkan rumahnya di Maushuli (Irak) buat perpustakaan, sehingga menjadi perpustakaan terbesar dan terindah di kotanya. Perpustakaan ini menerima semua pengunjung, baik muslim maupun non muslim.
Di antara perpustakaan yang dibiayai wakaf ialah perpustakaan madrasah an-Nizhomiyyah yang dididrikan pada tahun 459 di Baghdad. Kemudian Kholifah Abbasiyyah an-Nashir Lidinillah memberikan wakaf tambahan terdiri dari wakaf harta dan ribuan buku-buku.
Pada tahun 459 H. juga dibangun di Baghdad juga perpustakaan madrasah Abu Hanifah. Tidak sedikit buku-buku yang disumbangkan sebagai wakaf kepada perpustakaan ini. Sisa-sisa perpustakaan ini masih ditemukan pada masa sekarang di Masjid Jami’ Abu Hanifah dan Fakultas Syari’ah di Baghdad. Bahkan wakaf digunakan pula untuk menyediakan pelayanan yang menarik buat pengunjungnya berupa penyediaan makanan, perumahan, dan alat-alat tulis.
6. Panti Asuhan
Wakaf juga dimanfaatkan untuk membangun panti Asuhan.
7. Sumur
Masyarakat dahulu telah memanfaatkan harta wakaf untuk membangun sumur-sumur.
8. Lawatan Dosen dan Mahasiswa
Dahulu kekayaan wakaf digunakan juga untuk kepentingan lawatan dosen dan mahasiswa. Pelawat Ibnu Jubeir mencatat dalam lawatannya ke arah Timur tentang kota Alexandria (Mesir) dan tersebarnya pengajaran di kota itu pada masanya adalah karena banyaknya wakaf.
Disebutnya bahwa banyak pelajar datang ke kota itu dari daerah yang jauh. Untuk pelajar-pelajar itu disediakan tempat tinggal dan guru, bahkan klinik dan rumah sakit untuk pengobatan.
Ibnu Bathuthoh menjelaskan betapa besarnya peranan kekayaan di Mesir, Irak dan Syiria dalam bidang perguruan.
9. Benteng
Bahkan wakaf juga mereka gunakan untuk membangun benteng pertahanan, demi melindungi desa dan kota dari serangan musuh.
Dalam konteks perjalanan sejarah bangsa Eropa, jatunya pemerintahan Romawi dan runtuhnya karya peradaban mereka, wakaf di Barat hanya dalam satu bentuk yaitu berupa gereja hingga awal Abd ke-13. Karena saat ini di Jerman, Eropa Tengah, dan beberapa Negara lainnya telah muncul sebagian bentuk wakaf sosial. Dalam peraturan-peraturan perundang-undangan Barat, wakaf telah disinyalir dalam undang-undang Inggris tentang kegiatan sosial kemasyarakatan yang dikeluarkan pada tahun 1601M. Dimana wakaf bisa diketahui dari definisi istilah yang mereka sebut sebagai kegiatan sosial.
Menurut undang-undang ini, kegiatan sosial adalah apapun yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memberi pelayanan atau bantuan kepada pihak umum. Kegiatan seperti ini mendapat perlakuan istimewa berkenan dengan masalah perpajakan. Lebih detil dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, bahwa kegiatan sosial yang mendapat perlakuan istimewa tersebut meliputi: Yayasan Sosial, rumah sakit, gereja dan lembaga pendidikan serta kegiatan yang mempunyai manfaat sejenis.
Undang-undang dan keistimewaan tersebut telah muncul sebelum terbentuknya pemahaman kontemporer mengenai badan wakaf dalam perundang-undangan Barat yang baru muncul pada abad 19. Kemudian wakaf ini dikelola oleh sebuah badan wakaf atau foundation. Kegiatan dan bentuknya sangat jelas dan yang paling nampak bahwa yayasan tersebut bersifat independent dan non-pemerintah, non profit, dan bertujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, baik berupa pelayanan kesehatan, pendidikan maupun bimbingan dan penyuluhan agama. Di Amerika Utara, yayasan terbentuk dalam dua corak: Pertama: Yayasan sosial atau publik foundation. Kedua, yayasan pribadi atau private foundation. Yayasan sosial dananya diperoleh dari masyarakat yang telah dianjurkan untuk mendermakan sebagian hartanya dan kenazhirannya dipegang oleh kelompok orang yang masih berhubungan langsung dengan para donator. Sedangkan yayasan pribadi, pengelolaan dan pendanaanya dilakukan oleh perorangan atau keluarga atau kumpulan beberapa orang.
Di Negara-negara Barat, terutama Amerika, wakaf bisa dikategorikan dalam beberapa bentuk. Diantaranya adalah wakaf untuk tujuan umum, bahkan sangat umum sekali, seperti pelayanan dan kesejahteraan kemanusiaan. Contoh ini misalnya bisa dilihat dari Yayasan Kenegy yang dibangun oleh Andro Kenegy pada tahun 1911, dan yayasan Rocklier yang dibangun pada tahun 1913. Disamping itu, ada juga wakaf yang dikhususkan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, riset ilmiah, atau membatu orang sakit liver, paru-paru dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut golongan orang-orang yang mewakafkan, wakaf di Barat bisa dikategorikan menjadi beberapa bagian, yaitu: wakaf perusahaan, wakif pribadi dan keluarga, disamping juga ada wakaf untuk kepentingan masyarakat lokal atau minoritas pemeluk suatu agama dan lain sebagainya. Di antara yang masuk kategori wakaf ini adalah yayasan wakaf islam Amerika Utara (North American Islamic Trust) yang dibangun khusus untuk kaum muslimin pada tahun 1971.
Kalau kita perhatikan, pengertian foundation yang kita terjemahkan sebagai wakaf di Barat sangat sempit dan sebenarnya harus meliputi format perundang-undangan wakaf yang dikenal dalam islam, yaitu memberikan pokok dan manfaat benda tetap, terlepas dari campur tangan pribadi, dan hasilnya disalurkan untuk kepentingan umum. Alasan pengertian seperti ini karena didalamnya terkandung makna badan hukum yang tidak mengambil keuntungan (Non Profit Corporation ), adanya perserikatan wakaf (Chari table Trust). Disamping kandungan makna yayasan (Foundation) itu sendiri.
Yayasan yang tidak berorientasi pada profit, biasanya berupa yayasan keagamaan ,kebudayaan dan pendidikan, seperti universitas, lembaga riset, lapangan olah raga, rumah sakit dan lain sebagainya. Yayasan seperti ini tidak berarti harus berbentuk foundation, sehingga harus ditentukan apakah itu yayasan sosial atau pribadi, baik berupa makna badan hukum yang tidak mengambil keuntungan (Non Profit Corporation maupun perserikatan wakaf (Charitable Trust).
Perserikatan wakaf adalah bagian dari wakaf sosial yang dipergunakan untuk kepentingan umum atau wakaf keluarga yang mengandung pengertian bahwa pokok benda yang diwakafkan harus diproduksi dan hasilnya disalurkan sesuai tujuan wakaf atau keluarga wakif dan keturunannya. Maka dari itu, studi tentang wakaf di Barat Mengajak kita untuk memperluas kajian wakaf agar dapat mengenal pokok benda yang dimiliki oleh yayasan non profit, baik pokok benda tetap itu hasilnya disalurkan khusus untuk kepentingan Yayasan yang bersangkutan, seperti gedung Yayasan, pembangunan masjid, gereja, universitas, rumah sakit dan pokok benda lainnya yang dimilki oleh yayasan, maupun pokok benda tetap hasilnya disalurkan sesuai tujuan terbentuknya yayasan non profit, di samping itu, banyak wakaf di Barat yang mengambil bentuk perserikatan, seperti Perserikatan Islam Amerika Utara (North American Islamic Trust) yang sebenarnya adalah wakaf Islam.
Untuk melihat bagaimana meluasnya amalan wakaf dalam masyarakat Islam, cukup untuk meneliti satu fakta bahwa tiga perempat tanah kerajaan Uthmaniyah di Turki adalah tanah wakaf. Di samping itu dilaporkan bahwa jumlah tanah pertanian yang diwakafkan adalah separoh daripada tanah di Algeria di Pertengahan kurun abad ke sembilan belas dan berjumlah satu pertiga daripada tanah di Tunisia pada tahun 1883 dan satu perlapan di Mesir pada tahun 1949. Di Jordan, Arab Saudi dan Sri Lanka juga banyak ditemukan amalan wakaf yang dikelola dengan baik sehingga banyak membantu pertumbuhan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat.
Amalan wakaf ini berlaku juga di negara-negara Islam yang lain termasuk Indonesia. Menurut data yang dilaporkan oleh kementerian Agama Republik Indonesia pada bulan Mei 2004 menunjukkan bahwa jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 402,845 lokasi dengan keluasan 1,556,672,406 meter persegi (384,661.8 Hektar).
Faktapun telah menunjukkan bahwa lembaga yang bisa bertahan dengan memanfaatkan dana wakaf, dan bahkan memberikan kontribusi yang signifikan. Sebagai contoh adalah Universitas al-Azhar Mesir, PP Modern Gontor, Islamic Relief (Sebuah organisasi pengelola dana wakaf tunai yang berpusat di Inggris) dan sebagainya. Islamic Relief mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 Juta Pounsdterling, atau hampir Rp.600 Miliar, dengan menerbitkan Sertifikat Wakaf Tunai 890 poundsterling per-lembar. Dana wakaf tunai tersebut kemudian dikelola secara amanah dan professional. Dan disalurkan lebih lebih dari 5 Juta orang yang berada di 25 Negara. Bahkan di Bosnia, wakaf Tunai yang disalurkan Islamic Relief mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 7.000 orang melalui program Income Generation .
Melihat potensinya yang luar biasa, pemerintah hendaknya mulai memikirkan secara serius upaya untuk mengali potensi wakaf tunai ini. Kita beruntung bahwa Indonesia telah memiliki UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dan Badan Wakaf Indonesia telah berdiri untuk memulai Gerakan Wakaf lebih Massal yang dapat menggunakan strategi kampanye dan sosialisasi Wakaf Tunai lebih ditingkatkan, serta mendorong Bank Syari’ah dan Lembaga Keuangan Syariah lain dapat mengintensifkan gerakan wakaf Tunai sebagai gerakan pengentasan kemiskinan nasional.
REFRENSI:
Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, Jakarta:UI Press,1988, h.80.
Mundzir Qahaf., Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: Khalifa Pustaka Al-Kautsar Grup, 2005, h. 16.
Ibid., h.17.
Ibid., h. 11.
Wahbah Zuhayli,. Op.Cit, 165.
Muhammad Ibn Idris al-Syafi’i,Kitab al-Umm,Juz 4. Beirut :Darul Kutub al-‘lmiyyah, h. 61.
Muhammad ‘Ubaid al-Kubaysi , Ahkam al-Waq fi al-Syari’ah al-Islamiyyah,Baghdad: Mathba’ah al-Irsyad, 1977, h.21.
Ibid., h.. 22.
Muhammad Abu Zahroh, Muhadzarat fi al-Waqf. Qahiroh: Matba’ah Ahmad ‘ali Mukhaymir, h .7.
Ibid., h. 24.
Ibid., h.25.
Abu Muhammad ‘abd Allah bin Ahmad Ibn Qudamah, al-Mughni, cet. Keempat Juz.6. Beirut: Darul al-Kutub al-‘Arabi, h.186.
Tim Badan Wakaf Indonesia, Kumpulan Tulisan Tentang Wakaf 2008, h.6.
Mundzir Qahaf.,op.cit. h.15.
Ibid., h.10.
al-Khatib as-Syarbini, Mughni Muhtaj ila Syarhii Al-Fadz Al-Minhaj, bab Wakaf
Abi Bakr Usman bin Muhammad, Hasyiah ‘Ianati Thalibin ala halli alfadz Fathul Mu’in, Beirut-Libanon: tt, h. 276.
Dr. Ibrahim Al-Bayyumi Ghanim, al-Auqaf wa as-Siyasah fi Misra, Mesir: Dar- as-Syarqi, 1999, h. 65.
Mundzir Qahaf., op.cit, h. 16.
Suparman Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Bandung: Darul Ulum Press, 1999, h. 27.
Muhammad Muwafiq Arnauth, Daurul Waqf fi al-Mujtama’at al-Islamiyah, Damaskus: 1383, h. 42.
Departemen Agama, RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemahnya,, 1995, h. 916-917.
.
Kumpulan Tulisan Berita tentang Wakaf yang disusun oleh Divisi Litbang Badan Wakaf Indonesia 2008. h. 6.
Ibid., h.7.
Ibid.,h.7.
Ibid.,h.7.
Ibid.,h.8.
Dr. Abdul Malik Ahmad As Sayyid, Ad Dauru al-Ijtima lil Waqfi, h. 235.
Ibid., h. 236.
Ibid., h. 235.
Ibid., h. 273.
Ibid., h.273.
Ibid., h.272.
Ibid., h. 273.
Ensiklopedi Amerika, jilid 11, h. 649.
Mundzir Qahaf.,op.cit, h.11.
Mundzir Qahaf., op.cit., h.12.
Mundzir Qahaf., op.cit, h.13.
Mundzir Qahaf., loc.cit.h.13.
Mundzir Qahaf, loc.cit.h.14.
Munzir Qahaf., loc.cit.h.14.
Mundzir Qahaf., loc. cit. h.13.
Munzir Qahaf., loc. cit. h. 14.
Uswatun Hasanah (2003) “Perwakafan di Yordan, Arab Saudi dan SriLanka” www. MODAL online.com,30 Agustus 2004.
Data diperoleh dari diskripsi “Compact disc Digital Video Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif “ dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI tahun 2008. Disket diperoleh Peneliti ketika melaksanakan penelitian di Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jakarta dari Tanggal 20 April 2010- 3 Mei 2010.
Depag RI, Pola Pembinaan Lembaga Pengelola Wakaf. Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, h. 1.
Kumpulan Tulisan Tentang Wakaf di Koran Republika yang diterbitkan Divisi Litbang( Penelitian dan Pengembangan) Badan Wakaf Indonesia ( BWI), Tahun 2008.
Data diambil dari Brosur Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berjudul “Kini Era Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Investasi Akhirat” Penulis mengambil data tersebut, ketika melakukan penelitian di BWI pada tanggal 20 April 2010 hingga 3 Mei 2010.

0 comments:
Post a Comment