Monday, September 6, 2010

Tujuan dan Hikmah Wakaf

DONASI LAZIS NUSANTARA
Bank BRI
No Rek: 0016-01-016807-
53-2
An. Badan Wakaf Nusantara

KONFIRMASI TRANSFER:
Ketik LAZIS Spasi NAMA LENGKAP Spasi JUMLAH DONASI
Kirim ke: 08222 67888 30

LAYANAN JEMPUT DONASI
Wilayah Kota Semarang
Telp/Sms: 08222 67888 30

LAYANAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF
LAZIS NUSANTARA - Yayasan Badan Wakaf Nusantara
______________________________________________________

Tujuan dan Hikmah Wakaf 
 
Menurut Ulama Thohir bin Asyura, Tujuan disyariatkannya Wakaf mengandung arti sebagai berikut:
Memperbanyak harta untuk kemashlahatan Umum dan khusus, sehingga menjadikan amal perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga datang kematian. Berdasarkan Hadis Nabi “Ketika Manusia meninggalkan Dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal. “Diantaranya adalah Shadaqah Jariyah…”
Pemberian harta wakaf itu merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri dengan keraguan-keraguan, karena hal itu merupakan bukti adanya kebaikan dan kedermawanan yang dikeluarkan karena adanya rasa cinta tanpa adanya ganti sedikitpun. Dan berpengaruh pada pemberian kemanfaatan dan pahala yang berlimpah-limpah.

Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta. Karena orang yang memberi merupakan wujud dari kemuliaan jiwa yang semuanya mendorong pada rasa harumnya keberagamaan dan kemuliaan akhlak. Dapat disimpulkan bahwa tidak ada keselamatan bagi orang yang kikir terhadap harta dan jiwanya menjadi kotor, sebagaimana Allah SWT menyebutkan dalam al-Qur’an bahwa Syaithan selalu menakut-nakuti umat manusia pada kefakiran. 

Wakaf menjadikan harta tidak sia-sia kembali dan dapat memberikan arti pada hak-hak ahli waris sebagaimana kebiasaan adat Jahiliyyah dan akan memberikan dampak sosial yang lebih untuk perbaikan masyarakat.

HIKMAH WAKAF
Manfaat wakaf dalam kehidupan dapat dilihat dari segi hikmahnya. Setiap peraturan yang disyaratkan Allah Swt. Kepada makhluknya baik berupa perintah atau larangan, pasti mempunyai hikmah dan manfaatnya, bagi kehidupan manusia, khususnya bagi umat islam. Manfaat itu bisa dirasakan ketika hidup sekarang maupun setelah di akhirat nantinya yaitu berupa pahala (didasarkan pada janji Allah).
Ibadah wakaf yang tergolong pada perbuatan sunnah ini banyak sekali hikmahnya yang terkandung dalam wakaf ini, antara lain: 

Pertama, Harta benda yang diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya. Tidak perlu khawatir barangnya hilang atau pindah tangan, karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditassarufkan, apakah itu dalam bentuk menjual, dihibahkan atau diwariskan.

Kedua, Pahala dan keuntungan bagi si wakif akan tetap mengalir walaupun suatu ketika ia telah meninggal dunia, selagi benda wakaf itu masih ada dan dapat dimanfaatkan. Oleh sebab itulah diharuskan benda wakaf itu tahan lama. Dalam keadaan seperti ini wakaf sebagai inventaris untuk meraih keuntungan pahala dari Allah. Selain itu mendapat balasan di dunia. Baik kepuasan bathin atau semakin terciptanya rekatan ukhuwah islamiyyah bagi mereka. Terhadap perbuatan-perbuatan yang baik,akan senantiasa mengalir pahalanya setelah meninggal dunia. 

Disebutkan Rasullah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah, Sesungguhnya sebagain amalan dan kebaikan orang yang beriman yang dapat mengikutinya sesudah ia meninggal ialah; ilmu yang disebarluskan,anak soleh yang ditinggalkan, al-Qur’an yang diwariskan, mesjid yang didirikan, rumah yang dibangun untuk musafir, sungai yang dialirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari harta bendanya pada waktu ia masih sehat/hidup. Sedekah ini juga dapat menyusulnya sesudah orang tersebut meninggal dunia.
Ketiga, Wakaf merupakan salah satu sumber dana yang sangat penting manfaatnya bagi kehidupan agama dan umat. Antara lain untuk pembinaan mental spiritual. Dan pembangunan segi fisik. 

Mengingat besarnya hikmah dan manfaatnya terhadap kehidupan umat, maka Nabi Saw. Sendiri dan para sahabat dahulu dengan ikhlas mewakafkan mesjid, tanah,sumur, kebun dan kuda milik mereka serta harta benda lainnya untuk kemajuan agama dan umat islam umumnya. Langkah Nabi dan para sahabat itu kemudian kita ikuti hingga sampai sekarang ini, walaupun belum begitu terkelola secara maksimal. 

Wakaf disamping mempunyai nilai. Sebagai tanda syukur seorang hamba atas nikmat yang telah dianugerahkan Allah, juga berfungsi sosial. Dengan wakaf ,di samping dana-dana sosial lainnya, kepincangan di antara kelompok yang berada dan yang tidak berada dapat ditipiskan dan dihilangkan terutama dalam bentuk wakaf yang dikhususkan kepada kelompok yang tidak mampu. Dengan wakaf itu juga, penyediaan sarana ibadah, pendidikan, seperti masjid, mushalla dan gedung-gedung pendidikan, akan lebih memungkinkan dengan menggunakan potensi wakaf yang ada. 

Hikmah wakaf itu termasuk hikmah yang yang paling besar dan nikmatnya kembali pada orang yang menerima wakaf termasuk nikmat yang paling besar. Bahwasanya di antara orang fakir ada juga yang tidak mampu berusaha. Adakalanya masih kecil atau karena lemah tenaganya oleh sebab penyakit atau selain penyakit seperti orang yang tidak mampu bekerja keras di perusahaan-perusahaan atau tempat lainnya” yang termasuk pekerjaan laki-laki”.

Hikmah wakaf dapat membantu pihak yang miskin, baik miskin dalam artian ekonomi maupun miskin tenaga. Dilain pihak juga bertujuan untuk meningkatkan pembangunan keagamaan. Di samping itu hikmah lain ialah dapat membentuk jiwa sosial di tengah-tengah masyarakat . Dapat juga mendidik manusia agar manusia agar manusia mempunyai tenggang rasa terhadap sesamanya. Si kaya akan merasa bertanggung jawab terhadap si miskin, sehingga muncul saling melindungi,sebagai tindak lanjutnya akan terjaling hubungan ukhuwah Islamiyyah dan menjadi persatuan umat.

Apabila orang-orang kaya itu mewakafkan hartanya kepada orang-orang fakir, maka akan diberi atas mereka pahala sedeqah yang dapat menggembirakan pihak fakir miskin karena telah mengeluarkan dari belenggu yang kesulitan dan melepaskan mereka dari malapetaka yang menimpa selama ini. Bagi wakif akan menerima kemuliaan dan balasan dari Allah ‘Azza Wajalla”. 

Dampak positif langsung dari ibadah wakaf itu akan membentuk tali hubungan yang erat antara si wakif dengan mauquf ‘alaih atau antara si kaya dan si miskin sehingga terciptalah rasa kesetiakawanan sosial.
Pada sisi lain dapat dilihat bahwa tujuan dari wakaf untuk meningkatkan pembangunan disegala bidang baik pembangunan pisik rumah ibadah, pendidikan dan sarana sosial. Sedangkan pembangunan non pisik dari spiritual menambah ketaqwaan kepada Allah Swt. 

Melalui ibadah wakaf dua belah pihak memperoleh manfaatnya, baik bagi si wakif (orang yang berwakaf) maupun bagi si mauquf alaih terlepas dari kesulitan. Bahkan mampu menjadi sumber dana umat islam untuk mengembangkan dakwah islamiyyah, tentu dengan mendayagunakan harta wakaf secara optimal. 


Dengan demikian dapat diketahui bila wakaf itu dijalankan atau dilakukan menurut semestinya akan meningkatkan rasa sosial di tengah-tengah masyarakat, sehingga terbentuk atau terjalinlah hubungan yang harmonis antara si kaya dengan si miskin. Begitu juga sebaliknya si miskin akan timbul rasa syukur kepada Allah Swt. Yang telah memberikan rezeki padanya, disamping itu akan timbul rasa hormat dan terima kasihnya pada si kaya yang telah menolongnya.
Akhirnya timbul sinar keimanan bagi setiap individu dan terhindarlah dari segalaperpecahan dan perselisihan di antara anggota masyarakat. Memang inilah yang diharapkan dan menjadi sasaran dari ajaran agama Islam.
Dengan demikian, maka dapat dirumuskan secara sederhana beberapa hal keutamaan wakaf, sebagai berikut.
1.Melalui wakaf dapat menumbuhkan sifat zuhud, dan melatih seseorang untuk saling membantu atas kepentingan orang lain.
2. Dapat menghidupakan lembaga-lembaga sosial maupun kemasyarakatan untuk mengembangkan potensi umat.
3. Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat.
4. Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persipan yang cukup . Maka persipan bekal itu diantar
anya wakaf, sebagai timbangan akhirat.
5. Keutamaan lain, dapat menopang dan penggerak kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.



REFRENSI:
Sayyid Sabiq, Ibid., h. 379.
Sayyid Sabiq, Ibid., h. 273.
Dr. Ahmad bin Abdul ‘Aziz Al-Haddad, Waqfun an-Nuqud wa Istismariha, Dubai: Darul Fikri Attiba’ah, 2000, h.17.
Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmatu Tasyri wa Falsafatuhu, Mesir: Darul fikr, tt. h.131.
Ibid.,h.132

Unknown

Author & Editor

Yayasan Badan Wakaf Nusantara

0 comments:

Post a Comment