Sunday, September 5, 2010

STARTEGI

a. Melaksanakan aktivitas pencanangan gerakan wakaf uang dalam komunitas terkecil himpunan dan pemberian sertifikat wakaf pada pemberi “infaq fi sabilillah” yang bersifat rutin setiap bulan. Diberikan oleh Nazhir wakaf dalam bentuk pertemuan atau aksi silaturahmi door to door untuk sadar wakaf. Yang jangka panjang berbentuk Bank Wakaf dan fungsinya untuk usaha kecil menengah.
b. Membangun lingkungan pendidikan berbasis pada peningkatan kemampuan individu untuk dikembangkan secara integral dalam bentuk penerbitan, aktifitas, kritik sosial berbentuk, media massa, jenjang sekolah formal mulai dari Play Group, TK, SD, SMP,SMU dan Perguruan Tinggi yang bertaraf lokal dan Internasional dalam berbagai bidang. Berbasis komunitas dan Alam yang ada pada peserta didik.
c. Membangun rumah kesehatan yang mengantungkan kebutuhan investasi tanah wakaf dan Wakaf uang uang untuk program pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan membangun rumah sakit komersial yang ditunjang dengan sekolah kesehatan dan pelayanan kesehatan gratis bagi si miskin.

e. Pengelolaan dana bergulir untuk peternakan di desa-desa yang diorientasikan pada pemberian kesempatan warga desa untuk bekerja sebagai pengembang ternak yang diinvestasikan BWN untuk Desa-Desa.
f. Pembelian tanah wakaf untuk usaha pertanian di desa-desa dan usaha pendirian mesin penggiling padi untuk penggilingan padi pasca panen serta pendirian unit perdagangan beras untuk petani dan penyalur padi ke pedagang.
g. Penyediaan unit jasa perpanjangan SIM-STNK, keamanan perjalanan bagi pekerja serta bantuan sengketa perselisihan dalam rangka pemberian kesejahteraan di tempat buruh bekerja.
h. Pendirian perumahan wakaf untuk kaum urban dengan akses biaya murah yang dikonversikan dengan hasil upah atau gaji untuk kalangan menengah ke bawah.
i. Penggalangan wakaf hutan dalam bentuk wakaf pengembangan karet, sawit, jati dan usaha-usaha kehutanan yang dapat dikembangkan untuk dijadikan lahan wakaf.
j. Usaha unit wakaf untuk pengelolaan laut dalam bentuk dana bergulir untuk usaha melaut, tambak, perlindungan harga ikan di pasar serta tempat Nelayan dalam mencari ikan di laut.
k. Penarikan zakat fitrah yang diwakafkan dalam aktifitas gerakan tahunan. Setiap keluarga satu orang.

Unknown

Author & Editor

Yayasan Badan Wakaf Nusantara

0 comments:

Post a Comment