Wednesday, January 22, 2014

Syarat dan Rukun Zakat


LAYANAN DONASI LAZIS NUSANTARA
Bank BRI
No Rek: 0016-01-016807-
53-2
An. Badan Wakaf Nusantara


KONFIRMASI TRANSFER:
Ketik LAZIS Spasi NAMA LENGKAP Spasi JUMLAH DONASI
Kirim ke: 08222 67888 30


LAYANAN JEMPUT DONASI
Wilayah Kota Semarang
Telp/Sms: 08222 67888 30


LAYANAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF
LAZIS NUSANTARA - Yayasan Badan Wakaf Nusantara
______________________________________________________

Syarat-syarat Zakat
Untuk membatasi pengertian syarat, penyusun berpegang pada makna syarat yang berarti: hal-hal atau sesuatu yang ada atau tidak adanya hukum tergantung ada dan tidak adanya sesuatu itu.[1]

Dari pengertian tersebut, syarat dalam zakat ada dua, yaitu:
a.       Syarat zakat yang berhubungan  dengan subyek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah Islam, merdeka, balig dan berakal.[2]
b.      Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai obyek zakat)

Mengenai jenis harta (kekayaan) yang menjadi obyek zakat secara umum telah disebutkan dalam al-Qur’an, kemudian diperincikan dan diperjelas dalam hadis-hadis nabi, menyangkut pada lima kelompok harta, namun macam- macam jenis harta tersebut, tidak sebagai pembatasan yang mutlak dan bersifat mati, akan tetapi additional  yaitu sesuai dengan waktu itu.[3]

Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa pada prinsipnya jenis (macam-macam) harta yang menjadi obyek zakat adalah harta yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[4]
1)   Milik penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang punya, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
2)  Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan. Dengan begitu nampak jelas bahwa jenis atau macam-macam harta (kekayaan) tidak hanya yang dijelaskan dalam hadis nabi, melainkan pada harta yang mempunyai potensi dapat dikembangkan atau berkembang dengan sendirinya.
3)  Mencapai Nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh: nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Sehingga apabila jumlah unta kurang dari lima ekor maka belum wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun ketentuan nisab zakat ini berdasarkan hadis Nabi SAW sebagai berikut:
ليس فيمادون خمسة أوسق صدقة ولافيمادون خمس ذودصدقة ولافيمادون خمس أواق صدقة[5]

4)   Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
5)   Bebas dari hutang
Artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
6)   Berlaku setahun
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili< dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.[6] Hal ini sebagai mana dalam hadis Nabi SAW diriwayatkan oleh Ibnu Umar, sebagai berikut:
لاتجب فى مال زكاة حتى يحول عليه الحول[7]

Tahun yang dimaksud adalah hitungan tahun Qamariyyah. Syarat ini hanya terbatas pada jenis harta: ternak, emas perak dan harta dagangan, masuk dalam istilah zakat modal. Untuk hasil pertanian, buah-buahan, harta karun dan yang sejenis disebut zakat pendapatan, tidak disyaratkan satu tahun.[8]

Rukun Zakat
            Adapun yang termasuk rukum zakat adalah: 
a.       Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagaian harta yang dikenakan wajib zakat
b.      Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
c.       Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.[9]



[1] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Usul Fiqh, penerj. Iskandar al-Barsany, cet. Ke-3, (Jakarta: Rajawali Press, 1993), hlm. 185. 

[2] Wahbah az-Zuhailī<, Zakat Kajian…., hlm.98-100.
[3] Ali Yafie, Makalah Seminar Pengembangan Manajemen Zakat tgl. 31Januari-1 Februari 1990 di IAIN Raden Intan Lampung, terkumpul dalam buku Pengembangan Manajemen Zakat, (Lampung, Proyek Pengembangan IAIN Raden Intan Lampung: 1990), hlm. 18.

[4] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi…hlm. 41.
[5]Imām Muslim, Sahīh Muslim,Kitab az-Zakāh,(Beirut: Dār al-Fikr t.t) hlm. 390.
[6]Syauqi Isma’il Syahatin, Penerapan Zakat di Dunia Modern (Jakarta: Pustaka Dian Antar Kota, 1986), hlm. 128.

[7] Malik bin Anas, Al-Muwaţţa, Kitab az-Zakah bab az-Zakah fi al-‘ِِAini min az-zahab wa al-waraqi, (ttp: tnp, t.t.) Hadis no. 6  I:168.

[8] Yūsuf al-Qaradawī, Hukum…(terj.), hlm. 161.

[9] Wahbah az-Zuhailī, Zakat Kajian…, hlm. 89.

Unknown

Author & Editor

Yayasan Badan Wakaf Nusantara

1 comments: