LAYANAN DONASI LAZIS NUSANTARA
Bank BRI
No Rek: 0016-01-016807- 53-2
An. Badan Wakaf Nusantara
KONFIRMASI TRANSFER:
Ketik LAZIS Spasi NAMA LENGKAP Spasi JUMLAH DONASI
Kirim ke: 08222 67888 30
LAYANAN JEMPUT DONASI
Wilayah Kota Semarang
Telp/Sms: 08222 67888 30
LAYANAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF
LAZIS NUSANTARA - Yayasan Badan Wakaf Nusantara
______________________________________________________
Syarat-syarat Zakat
Bank BRI
No Rek: 0016-01-016807-
An. Badan Wakaf Nusantara
KONFIRMASI TRANSFER:
Ketik LAZIS Spasi NAMA LENGKAP Spasi JUMLAH DONASI
Kirim ke: 08222 67888 30
LAYANAN JEMPUT DONASI
Wilayah Kota Semarang
Telp/Sms: 08222 67888 30
LAYANAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF
LAZIS NUSANTARA - Yayasan Badan Wakaf Nusantara
______________________________________________________
Syarat-syarat Zakat
Untuk membatasi pengertian syarat, penyusun berpegang pada makna
syarat yang berarti: hal-hal atau sesuatu yang ada atau tidak adanya hukum
tergantung ada dan tidak adanya sesuatu itu.[1]
Dari pengertian tersebut, syarat dalam zakat ada dua, yaitu:
a.
Syarat
zakat yang berhubungan dengan subyek
atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah Islam,
merdeka, balig dan berakal.[2]
b.
Syarat-syarat
yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai obyek zakat)
Mengenai jenis harta (kekayaan) yang menjadi obyek
zakat secara umum telah disebutkan dalam al-Qur’an, kemudian diperincikan dan
diperjelas dalam hadis-hadis nabi, menyangkut pada lima kelompok harta, namun
macam- macam jenis harta tersebut, tidak sebagai pembatasan yang mutlak dan
bersifat mati, akan tetapi additional
yaitu sesuai dengan waktu itu.[3]
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa pada prinsipnya jenis
(macam-macam) harta yang menjadi obyek zakat adalah harta yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:[4]
1) Milik penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya
kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang punya, (tidak
bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun
kekuasaan menikmati hasilnya.
2)
Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik
secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar
manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu
dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan. Dengan begitu
nampak jelas bahwa jenis atau macam-macam harta (kekayaan) tidak hanya yang
dijelaskan dalam hadis nabi, melainkan pada harta yang mempunyai potensi dapat
dikembangkan atau berkembang dengan sendirinya.
3) Mencapai Nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang
wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh: nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing.
Sehingga apabila jumlah unta kurang dari lima
ekor maka belum wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun ketentuan nisab zakat ini
berdasarkan hadis Nabi SAW sebagai berikut:
ليس فيمادون خمسة أوسق صدقة ولافيمادون
خمس ذودصدقة ولافيمادون خمس أواق صدقة[5]
4) Lebih dari kebutuhan
pokok
Artinya harta yang dipunyai oleh
seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan
keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
5) Bebas
dari hutang
Artinya harta yang dipunyai oleh
seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah (nażar atau wasiat)
maupun hutang kepada sesama manusia.
6) Berlaku
setahun
Suatu milik dikatakan genap setahun
menurut al-Jazaili< dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni
genap satu tahun dimiliki.[6]
Hal ini sebagai mana dalam hadis Nabi SAW diriwayatkan oleh Ibnu Umar, sebagai
berikut:
لاتجب
فى مال زكاة حتى يحول عليه الحول[7]
Tahun yang dimaksud adalah hitungan tahun Qamariyyah. Syarat ini
hanya terbatas pada jenis harta: ternak, emas perak dan harta dagangan, masuk
dalam istilah zakat modal. Untuk hasil pertanian, buah-buahan, harta karun dan
yang sejenis disebut zakat pendapatan, tidak disyaratkan satu tahun.[8]
Rukun Zakat
Adapun yang
termasuk rukum zakat adalah:
a.
Pelepasan
atau pengeluaran hak milik pada sebagaian harta yang dikenakan wajib zakat
b.
Penyerahan
sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang
bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
c.
Penyerahan
amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.[9]
[1] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Usul Fiqh, penerj. Iskandar
al-Barsany, cet. Ke-3, (Jakarta: Rajawali Press, 1993), hlm. 185.
[2] Wahbah az-Zuhailī<, Zakat Kajian…., hlm.98-100.
[3] Ali Yafie, Makalah Seminar Pengembangan Manajemen Zakat tgl. 31Januari-1
Februari 1990 di IAIN Raden Intan Lampung, terkumpul dalam buku Pengembangan
Manajemen Zakat, (Lampung, Proyek Pengembangan IAIN Raden Intan Lampung:
1990), hlm. 18.
[4] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi…hlm. 41.
[5]Imām Muslim, Sahīh Muslim,Kitab az-Zakāh,(Beirut: Dār al-Fikr t.t)
hlm. 390.
[6]Syauqi Isma’il Syahatin, Penerapan Zakat di Dunia Modern (Jakarta:
Pustaka Dian Antar Kota, 1986), hlm. 128.
[7] Malik bin Anas, Al-Muwaţţa, Kitab az-Zakah bab az-Zakah fi
al-‘ِِAini min az-zahab wa al-waraqi, (ttp: tnp, t.t.) Hadis no. 6 I:168.
[8] Yūsuf al-Qaradawī, Hukum…(terj.), hlm. 161.
[9] Wahbah az-Zuhailī, Zakat Kajian…, hlm. 89.
ijin copas yah mas sebagai bahan referensi
ReplyDelete