Firman Allah:
“ Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” ( QS.Ali Imron:92).
“ Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” ( QS.Ali Imron:92).
Hadis Nabi:
“ Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasullah SAW. Bersabda, “ Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu shadaqah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, anak shaleh yang mendoakan orang tuanya” (HR. Muslim, al-Tirmidzi,al-Nasa’I, dan Abu Daud)
“Menafkahkan harta” dan “shadaqah jariyah” yang dimaksud dalam al-Qur’an dan hadis di atas adalah Wakaf yang berarti menyerahkan harta untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Dahulu harta wakaf dalam bentuk tanah, tetapi kini wakaf bias dalam bentuk uang tunai.
0 comments:
Post a Comment