Sunday, September 5, 2010

Dasar Hukum Wakaf

Firman Allah:
“ Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” ( QS.Ali Imron:92).

Hadis Nabi:
“ Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasullah SAW. Bersabda, “ Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu shadaqah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, anak shaleh yang mendoakan orang tuanya” (HR. Muslim, al-Tirmidzi,al-Nasa’I, dan Abu Daud)

“Menafkahkan harta” dan “shadaqah jariyah” yang dimaksud dalam al-Qur’an dan hadis di atas adalah Wakaf yang berarti menyerahkan harta untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Dahulu harta wakaf dalam bentuk tanah, tetapi kini wakaf bias dalam bentuk uang tunai.

Unknown

Author & Editor

Yayasan Badan Wakaf Nusantara

0 comments:

Post a Comment